25 Desember 2025 6:01 pm
.
2 menit membaca
Ilustrasi. (republika.co.id)
AXIALNEWS.id | Di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia pada 2024, ada paradoks yang menganga: kita sibuk dengan sertifikasi administratif, namun kerempeng dalam literasi substansi.
Selama ini, fiqih halal seringkali dianggap sebagai urusan “stempel” negara atau perdebatan teknis para ulama di ruang tertutup. Padahal, di era piring kita yang kini dipenuhi oleh produk berbasis bioteknologi, fiqih halal adalah insting pertahanan hidup seorang Muslim.
Urgensi fiqih halal hari ini tidak lagi sesederhana memisahkan daging sapi dari daging babi. Kita sedang menghadapi tantangan global supply chain yang rumit. Bahan tambahan pangan (BTP) seperti flavor, colorant, hingga softgel pada vitamin seringkali merupakan produk “abu-abu” atau syubhat.
Di sinilah letak urgensinya: tanpa literasi fiqih yang memadai, konsumen Muslim hanya akan menjadi objek pasar yang pasif. Literasi fiqih bukan sekadar tahu mana yang dilarang, tapi memahami “titik kritis” dari apa yang mereka konsumsi setiap hari.
Baca Juga Kecamatan & Kelurahan di Langkat Pemenang Tunggul Terbaik 2023
Baca Juga Saksikan Pawai Obor Seilepan, Pj Bupati Langkat: Nantinya Disupport APBD
Diskursus fiqih halal juga harus bergeser dari sekadar ritualistik menuju esensi moral. Industri halal bukan sekadar industri pelabelan. Jika sebuah pabrik makanan memiliki sertifikat halal tapi membuang limbah yang merusak sungai atau menindas hak buruhnya, apakah produknya tetap bisa disebut halalan thayyiban dalam arti utuh?
Inilah tantangan diskursus fiqih kontemporer: mengawinkan antara keabsahan zat (halal) dengan kebaikan proses (thayyib).
Baca Juga Kajari Medan Sambut IMM Kota Medan, Bahas Sinergi Program Sosial & Edukasi Hukum
Kita butuh reorientasi. Pemerintah melalui BPJPH memang gencar melakukan wajib sertifikasi halal, namun edukasi fiqih di tingkat akar rumput jangan sampai tertinggal. Jangan sampai masyarakat hanya mengejar logo tanpa paham logika di baliknya.
Menghidupkan literasi fiqih halal adalah cara kita menjaga kedaulatan konsumsi sekaligus integritas spiritual di tengah arus globalisasi yang tanpa sekat.
Penulis : Muhammad Ghozy Al-Fathin, Mahasiswa Universitas Tazqiah Bogor.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film